Image of FIQH Munakahat

Text

FIQH Munakahat



BAB 1 DASAR-DASAR UMUM PERKAWINAN
A. Pengertian Perkawinan
B. Sikap Agama Islam Terhadap Perkawinan
C. Hukum Melakukan Perkawinan
1. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Wajib
2. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Sunat
3. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Haram
4. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Makruh
5. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Mubah
D. Tujuan Perkawinan
1. Mendapatkan dan Melangsungkan Keturunan
2. Penyaluran Syahwat dan Penumpahan Kasih Sayang Berdasarkan Tanggung Jawab
3. Memelihara Diri dari Kerusakan
4. Menimbulkan Kesungguhan Bertanggung Jawab dan Mencari Harta yang Halal
5. Membangun Rumah Tangga dalam Rangka Membentuk Masyarakat yang Sejahtera Berdasarkan Cinta dan Kasih Sayang
E. Prinsip-prinsip Perkawinan
1. Memenuhi dan Melaksanakan Perintah Agama
2. Kerelaan dan Persetujuan
3. Perkawinan untuk Selamanya
4. Suami sebagai Penanggung Jawab Umum dalam Rumah Tangga
F. Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
1. Pengertian Rukun , Syarat , dan Sah
2. Rukun Perkawinan
3. Syarat Sahnya Perkawinan
G. Hikmah Perkawinan

BAB 2 PEMINANGAN , MAHAR , DAN KAFA'AH DALAM PERKAWINAN
A.Peminangan dalam Perkawinan
1. Pengertian Peminangan
2. Melihat Pinangan
3. Meminang Pinangan Orang Lain
4. Meminang Perempuan yang Sedang dalam Masa 'Idah
5. Berkhalwat (Menyendiri) dengan Tunangan
B. Mahar dalam Perkawinan
1. Pengertian dan Hukum Mahar
2. Syarat-syarat Mahar
3. Kadar (Jumlah) Mahar
4. Memberi Mahar dengan Kontan dan Hutang
5. Macam-macam Mahar
C. Kafa'ah dalam Perkawinan
1. Pengertian Kafa'ah
2. Ukuran Kafa'ah
BAB 3 LARANGAN KAWIN
A.Larangan Kawin karena Pertalinan Nasab
B. Larangan Kawin (Wanita yang Haram Dinikah) karena Hubungan Sesusuan
C. Wanita yang Haram Dinikah Karena Hubungan Mushaharah (Pertalian Kerabat Semenda)
D.Wanita yang Haram Dinikah karena Sumpah Li'am
E. Waninta yang Haram Dinikah Tidak untuk Selamanya (Larangan yang Bersifat Sementara)
BAB 4 PERJANJIAN PERKAWINAN DAN KAWIN HAMIL
A. Perjanjian Perkawinan
B.Kawin Hamil
BAB 5 MASALAH POLIGAMI
A.Pengertian,Hukum, dan Hikmah Poligami
B.Prosedur Poligami
C.Hikmah Poligami
D.Hikmah Dilarang Nikah Lebih Dari Empat
BAB 6 BATALNYA PERKAWINAN (FASAKH)
A. Pengertian Batalnya Perkawinan
B.Sebab-sebab Terjadinya Fasakh (Batalnya Perkawinan)
C.Pelaksanaan Fasakh (Pembatalan Perkawinan)
BAB 7 HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
A. Hak dan Kewajiban Suami Istri
1. Hak Bersama Suami Istri
2. Kewajiban Suami Istri
B.Hak dan kewajiban suami terhadap istri
1.hak berasama suami istri
2.kewajiban suami terhadap istri
c.kewajiban istri terhadap suami
BAB 8 PERWALIAN
A.Perngertian perwalian
B.Wali anak kecil,orang gila,dan safih
C.Syarat wali
BAB 9 PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)
A.Pengertian dan dasar hukum
B. Yang berhak melakukan Hadhanah ( Pemeliharaan anak )
C. Syarat syarat Hadhinah dan Hadhin
D. Masa Hadhanah
E. Upah Hadhanah
BAB 10 PUTUSNYA PERKAWINAN
A. Talak
1. Pengertian Talak
2. Rukun dan syarat talak
3. Talak di tangan suami
4. Persaksian talak
5. Hukum menjatuhkan talak
6. Hikmah talak
B. Perceraian
C. Sebab sebab yang lain
1. Putusnya perkawinan sebab syiqaq
2. Putusnya perkawinan sebab pembatalan
3. Putusnya perkawinan sebab Fasakh
4. Putusnya perkawinan sebab meninggal dunia
BAB 11 AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
A. Akibat talak
1. Akibat talak raj'i
2. Akibat talak ba'in sugra
3. Akibat talak ba'in kubra
B. Akibat hukum fasakh
C. Akibat khulu
D. Akibat sumpah li'an
1. Akibat sumpah li'an bagi suami istri
2. Akibat li'an dari segi hukum
BAB 12 MASALAH RUJU'DAN IHDAD ( BERKABUNG )
A. Ruju'
1. Pengertian ruju
2. Hukum ruju
B. Ihdad ( masa berkabung )
1. Pengertian ihdad
2. Hal hal yang dilarang dan yang dibolehkan bagi orang yang ber hidad



Ketersediaan

29744ARGp297.44 ARG pPerpus STAI TasikmalayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.44 ARG p
Penerbit : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
vii,20,3x13,7;232hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.44
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya