Detail Cantuman
Advanced SearchText
PERATURAN LENGKAP PERADILAN AGAMA
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama
4. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
6. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan
Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usha Negara, san Peradilan
Agama
Ke Mahkamah Agung
8. Keputusan Menteri Agama RePublik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar
Pemeriksaaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, dan Kutipan Buku
Pencatatan Rujuk
9. lampiran I Keputusan Menteri Agama Republik Agama Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang
Penetapan Blanhko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk,
dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk
10. Lampiran II Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko
Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, Dan Kutipan Buku
Pencatatan Rujuk
11. Lampiran III Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko
Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, dan Kutipan Buku
Pencatatan Rujuk
12. Lampiran IV Keptusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko
Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, dan Kutipan Buku
Pencatatan Rujuk
13. Lampiran V Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko
Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, dan Kutipan Buku
Pencatatan Rujuk
14. Lampiran VI Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko
Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, dan Kutipan Buku
Pencatatan Rujuk
15. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah
dan Rujuk
16. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim
17. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 37/KMA/SK/II/2017 Tentang Peningkatan Kelas
pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama kElas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama
Kelas I B Menjadi Kelas I A
18. Lampiran I Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 37/KMA/SK/II/2017 tentang
Peningkatan Kelas pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu
Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A
19. Lampiran II Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 37/KMA/SK/II/2017 tentang
Peningkatan Kelas pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu
Penagdilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A
20. Keputusan Ketau Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 38/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas
pada Dua Mahkamah Syari'ah Kelas II Menjadi Kelas I B
21. Lampiran I Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:38/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan
Keloas pada Dua Mahkamah Syar'iyah Kelas II Menjadi Kelas I B
22. Lampiran II Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:38/KMA/SK/II/2017 tentang
Peningkatan Kelas Pada Dua Mahkamah Syar'iayh Kelas II Menjadi Kelas I B
23. Kepuyusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan
Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
24. Lampiran I Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola
Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
25. Lampiran II Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 48/KMA/SK/II/2017 Tentang Pola
Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
26. Lampiran III Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola
Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
27. Lampiran IV Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:48/KMA/SK/II/2017 tentang pola
Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
28. Lampiran V Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola
Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
29. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
30. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan
Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim
31. Peraturan Mahkamah Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di
Bawahnya
32. Lampiran I: Contoh Daftar Hadir/Daftar Pulang Secara Mnaula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
33. Lampiran III: Contoh Formulir Izin Keluar Kantor Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berda di Bawahnya
34. Lampiran III:Contoh Formulir Pemberian Izin Tidak Masuk Kerja Peraturan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
yang Berda di Bawahnya
35. Lampiran IV: Contoh Formulir Permintaan/Pemberian Cuti Sakit Peraturan Mahkmah Agung Nomor 7 Tahun 2016
tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkmah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
36. Peeaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor I Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkmah Syar'iyah dalam Kerangka Penerbitan kta Perkawinan, Buku
Nikah, dan Akta Kelahiran
37. Peraturan Mhakamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Cara Penyelesain Gugutan
Sederhana
38. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Penagdilan
39. Pearturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nOmor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara
dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Bdan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Ketersediaan
340TIMp | 340 TIM p | Perpus STAI Tasikmalaya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
340 TIM p
|
Penerbit | Sinar Grafika : jakarta timur., 2017 |
Deskripsi Fisik |
vii, 393 hlm;20,5x14,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain