Text
UNDANG UNDANG PERADILAN INDONESIA
1.PERADILAN UMUM
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986)
a.BAB I Ketentuan Umum
b.BAB II Susunan Pengadilan
c.BAB II Kekuasaan Pengadilan
d.BAB IV Ketentuan-ketebtuan lain
e.BAB V Ketentuan Peralihan
f.Bab vi ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986
2.PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 19986 TENTANG PERADILAN UMUM
(Undang-Undang Republik Indonesia NOmor 49 Tahun 2009)
Penjelasan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009
3.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986)
a.BAB I Ketentuan Umum
b.BAB II Susunan Pengadilan
c.BAB III Kekuasaan Pengadilan
d.BAB IV Hukum acara
e.BAB V Keentuan lain
f.BAB VI Ketentuan Peralihan
g.BAB VII Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986
4.Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tat usaha negara
(Undang-undang republik indonesia nomor 51 tahun 2009)
5.PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
(Undang-Undang Republik Indonesisa Nomot 50 Tahun 2009)
6PERADILAN MILITER
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997)
a.BAB I Ketentuan Umum
b.BAB II Susunan dan Kekuasaan Pengadilan
c.BAB II Susunan dan Kekuasaan Pengailan
d.BAB IV Hukum acara Pidana Militer
e.BAB V Hukum Acara Tata Usaha Militer
f.BAB VI Ketentuan lain
g.BAB VII Ketentuan Peralihan
h.BAB VIII Ketentuan penutup
Tidak tersedia versi lain