Detail Cantuman
Advanced SearchText
HUKUM TATA NEGARA DAN KEPEMIMPINAN DALAM TAKARAN ISLAM
BAB 1: PENGANGKAATAN KEPALA NEGARA
- Kewajiban Mengangkat Kepala Negara
- Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Calon Kepala Negara
- Kewajiban Mengangkan Kepala Negara
- Cara Pengangkatan Kepala Negara
- Persidangan Ahlul-Halli wal-'Aqdi untuk Memilih Kepala Negara
- Tidak Boleh Mengangkat Dua Kepala Negara dalam Satu Negara
- Ketidakjelasan dalam Pemilihan Kepala Negara
- Pengangkatan Kepala Negara dengan Penyerahan Mandat
- Penerimaan Pihak yang Diberikan Mandat adalah Salah Satu Syarat Legalitas Jabatannya
- Penyerahan Mandat Jabatan Kepala Negara kepada Dua Orang atau Lebih
- Umat Harus Mengetahui Kepala Negara dengan Sifat-sifatnya
- Tugas-tugas Umum yang Harus Diemban oleh Kepala Negara
- Kapan Kepala Negara Diturunkan dari Jabatannya
- Kekuranglengkapan Anggota Tubuh
- Kekurangmampuan Kepala Negara untuk Bertindak
- Penutup
BAB 2: PENGANGKATAN MENTERI
- Legalitas Jabatan Kementerian Tafwidh' Perdana Menteri' dan Perbedaan Jabatan Ini dengan Jabatan Kepala Negara
- Hukum dan Syarat-syarat Kementerian Tanfidz (Menteri Eksekutif)
- Kebolehan Memberikan Jabatan Menteri Tanfidz (Menteri Eksekutif) kepada Seorang Ahli Dzimmah dan Tidak Boleh
Memberikan Jabatan Menteri Tafwidh (Perdana Menteri) Kepadanya
- Kepala Negara Boleh Mengangkat Dua Menteri Tanfidz untuk Bekerja Secara Bersama atau Bekerja Secara Sendiri-Sendiri
BAB 3: PENGANGKATAN GUBERNUR PROVINSI
- Jabatan Khusus dan Terbatas
- Syarat-syarat bagi Pemangku Jabatan Khusus
- Jabatan yang Didapatkan Berdasarkan Tekanan yang Disahkan karena Tekanan Itu dan Syarat-Syaratnya
- Perbedaan Antara Jabatan yang Diberikan karena Kapabilitas dan Jabatan yang Diberikan karena Tekanan
BAB 4: PENGANGKATAN PIMPINAN JIHAD
- Hukum yang Berhubungan dengan Pemimpin Jihad
- Mengatur Strategi Perang
- Yang Harus Dilakukan Panglima Perang dalam Mengatur Tentara
- Kewajiban yang Harus Dipenuhi Oleh Para Mujahidin dalam Berjihad
- Keteguhan Panglima Perang dalam Medan Peperangan
- Tentang Perjalanan Peperangan
BAB 5: PEMIMPIN POLISI DALAM NEGERI
- Memerangi Orang-Orang Murtad
- Memerangi Pemberontak
- Memerangi Residivis dan Bramacorah
BAB 6: JABATAN QADHI (HAKIM)
- Memberikan Jabatan Qadhi kepada Individu yang Berbeda Mazhab
- Pengesahan Jabatan Qadhi
- Jabatan Qadhi: Antara yang Umum dan yang Khusus
- Wewenang Umum atas Wilayah yang Khusus
- Jika Dua Qadhi Diangkat dalam Satu Negeri
- Jabatan yang Terbatas pada Masa Tertentu
- Meminta Jabatan Qadhi
- Tentang Menerima Hadiah dan Mengambil Keuntungan dari Jabatan
BAB 7: JABATAN MAZHALIM
- Meminta Jabatan Qadhi
- Perbedaan Wewenang antara Pejabat Mazhalim dan Qadhi
- Kondisi Delik Pengaduan Saat Disampaikan kepada Pejabat Mazhalim
- Jika Delik Pengaduan Disertai Bukti yang Melemahkannya
- Delik Pengaduan yang Tidak Memiliki Bukti
- Rekomendasi Petugas Mazhalim
BAB 8: PERWAKILAN KELUARGA TERHORMAT
- Perwakilan Khusus
- Perwakilan Umum
BAB 9: IMAM-IMAM SHALAT
- Sifat-sifat yang Harus Dimiliki oleh Calon Imam Shalat di Masjid Khusus dan Umum
- Imam Shalat Jumat
- Imam Shalat-Shalat Sunnah
- Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan
- Shalat Istisqa ( Memohon Diturunkan Hujan)
BAB 10: PIMPINAN IBADAH HAJI
BAB 11: PETUGAS PEMUNGUT ZAKAT
- Zakat Unta
- Zakat Sapi
- Zakat Kambing
- Pengklasifikasian Hewan Gembala
- Zakat Harta Milik Serikat
- Zakat Hewan Gembala
- Zakat Pepohonan dan Pohon Kurma
- Zakat Tanaman
- Zakat Perak dan Emas
- Zakat Barang Tambang
- Rikaz
- Membacakan Doa bagi Pembayar Zakat Saat Ia Menunaikan Zakatnya
- Pembagian Zakat kepada Para Penerimanya yang Berhak
- Delapan Kelompok Penerima Zakat Setelah Pembagian Zakat
BAB 12: PEMBAGIAN FAI-I DAN RAMPASAN PERANG
- Harta Fai-i
- Karakteristik Petugas Fai-i
- Rampasan Perang dan Macam-macamnya
- Membunuh Musuh yang Lemah dan Tua Renta
- Tawanan Wanita dan Anak-anak
- Harta Kaum Muslimin yang Dikuasai oleh Kaum Musyrikin
- Tanah yang Dikuasai oleh Kaum Muslimin dan Macam-macamnya
- Harta-harta yang Berubah Status Kepemilikannya
BAB 13: PENENTUAN JIZYAH DAN KHARAJ
- Jizyah
- Syarat-syarat Menetapkan Jizyah
- Kharaj
BAB 14: WILAYAH-WILAYAH YANG MEMPUNYAI HUKUM TERTENTU
- Tanah Suci
- Pembangunan Ka'bah
- Kiswah Ka'bah
- Masjidil Haram
- Mekah yang Dimuliakan Allah SWT
- Batas-batas Tanah Suci
- Hukum-hukum Khusus yang Berhubungan dengan Tanah Suci
- Tanah Hijaz
- Sedekah-Sedekah (Shadaqah-Shadaqah) Nabi saw
- Hukum Wilayah-Wilayah Selain Tanah Suci dan Hijaz
BAB 15: MENGELOLA TANAH DAN MENGEKSPLORASI AIR
- Bentuk Pengelolaan Tanah
- Pinggir Tanah Mati yang Dikelola
- Air yang Dieksplorasi
- Sumur
- Mata Air
BAB 16: TANAH YANG DILINDUNGI (HIMA) DAN FASILITAS UMUM
- Fasilitas Umum
- Ulama Memberikan Pengajaran di Masjid-Masjid
BAB 17: HUKUM IQTHA'
- Iqtha' Kepemilikan
- Iqtha' Tanah yang telah Dikelola
- Iqtha' Penggunaan Lahan
- Lahan Usyr (Sepersepuluh)
- Kharaj
- Barang Tambang
BAB 18: DIWAN (ADMINISTRASI NEGARA) DAN ATURAN-ATURANNYA
- Diwan Administrasi Pendapatan dan Pungutan Negara
- Administrasi Ngera
- Administrasi Tentara: Kaitan Data Diri dan Gaji
- Pengklasifikasian Urutan
- Penentuan Batas Teritorial Wilayah-Wilayah dalam Negara Islam dan Hak-Hak atas Wilayah Itu
- Harta-Harta Sepersepuluh yang Diubah Status Hukumnya
- Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
- Pemasukan dan Pengeluaran Baitulmal
- Sekretaris Diwan (Administrasi)
BAB 19: KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG KRIMINALITAS
- Pelaksanaan Had
- Hukum bagi Pezina
- Hukum Mencuri
- Hukum Minuman Keras
- Hukum Qadzaf dan Li'an
- Hukum Qishash dan Diyat Kriminalitas
- Aturan Qishash atas Anggota Tubuh
- Luka di Kepala dan Muka
- Hukum Ta'zir
Ketersediaan
342IMAp | 342 IMA p | Perpus STAI Tasikmalaya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
342 IMA p
|
Penerbit | GEMA INSANI PRESS : Jakarta., 1996 |
Deskripsi Fisik |
vii,464 hlm; 24,7 x 17 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
342
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain