Perpustakaan IAI Tasikmalaya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of BANTUAN HUKUM DI INDONESIA 

Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara
Penanda Bagikan

Text

BANTUAN HUKUM DI INDONESIA Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara

Frans Hendra Winarta - Nama Orang;

BAB I
SEJARAH BANTUAN HUKUM INDONESIA
A. Perkembangan Bantuan Hukum
1. Bantuan Hukum Zaman Penjajahan Belanda
2. Bantuan Hukum Zaman Penjajahn Jepang
3.Bantuan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Berdirinya Lembaga Bantuan Hukum
4. Bantuan Hukum Zaman Kemerdekaan Sampai Berdirinya PERADIN
5. Kedudukan Bantuan Hukum Tahun 1964-1968

B. Meuju Reformasi Hukum dan Sistem Hukum Yang Responsif
1. Bantuan Hukum di Indonesia
2. Lembaga Bantuan Hukum dan Kebangkitan LSM

BAB II
BANTUAN HUKUM YANG NONPROFIT-ORIENTED
A. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
B. Universalisme dari Hak Asasi Manusia
1. Perdebatan Tentang Hak Asasi Manusia
2. Perdebatan Tentang Relativisme Kebudayaan
3. Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum

BAB III
BANTUAN HUKUM YANG NONPROFIT-ORIENTED
1.Hak Kaum Miskin untuk Mendapatkan Bantuan Hukum
2. Fakir Miskin dan Persamaan di Hadapan Hukum

B. Hak untuk didampingi penasihat Hukum (Advokat) dalam Rangka Proses Hukum yang Adil (Due Process Law)

BAB IV
CARA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM YANG MURAH BAGI MASYARAKAT

A. pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan dan ketidakadilan
B. keadilan bagi semua orang dan supremasi hukum
C. pedoman untuk mendapatkan bantuan hukum

BAB V
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG ADVOKAT

A. Pengaturan bantuan hukum berdasarkan undang undang dasar 1945

1. pengaturan bantuan hukum berdasarkan UU No.18 tahun 2003 dan PP Nomor 83 tahun 2008
2. surat ketetapan PERADI Nomor 1 tahun 2010

B. Penerapan Bantuan Hukum
C. Sanksi bagi advokat menolak melakukan bantuan hukum


Ketersediaan
#
Perpus STAI Tasikmalaya 347.01 FHW b
34701FHWb
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
347.01 FHW b
Penerbit
Jakarta : PT Elex Media Komputindo., 2011
Deskripsi Fisik
x, 14x20 cm; 162 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-00-0264-4
Klasifikasi
347.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Lembaga bantuan hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAI Tasikmalaya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Institut Agama Islam Tasikmalaya merupakan pusat sumber belajar yang berperan penting dalam mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami menyediakan berbagai koleksi bahan pustaka cetak maupun digital yang relevan dengan kebutuhan sivitas akademika, serta berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan ramah.

Dengan fasilitas yang terus dikembangkan dan sistem otomasi perpustakaan berbasis teknologi informasi, kami berupaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan inspiratif. Perpustakaan IAI Tasikmalaya menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan kampus serta memperluas akses pengetahuan bagi seluruh pengguna.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?