Detail Cantuman
Advanced SearchText
ANALISIS RISIKO DAN PELUANG BISNIS PRAKTIK JASA TITIP ONLINE DI MEDIA SOSIAL (INSTAGRAM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam tertiadap praktik jana titsp online di media sosial, dan apa saja resiko dan peluang yang dirasakan oleh pelaku bisnis layanan jasa titip online di media somal
Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kualitatif Pengumpulan data skripsi ini merupakan hatil observasi, studi pustala, wawancara, dan dokumentası Dalam teknik analisis data, penelitian ini menggunakan beberapa tahap yakni pengumpulan data, penyapan data, roduk si data, dan terakhir penaikan kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan, pertama praktik layanan jasa tup di media sosial dalam pandangan hukum Islam adalah sah dan boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan dan tidak ada dalil yang mengharamkannya Akad dan praktık jastip sendiri adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu perikatan antara kedua belah pihak (wakıl dan manrakkil), Dimana seorang muwakkil memberikan kuasa kepada wakil untuk mengerjakan sesuatu dengan imbalan pemberian ujruh (fee/upah) kepada wakil Kedua, resiko praktik layanan jasa titup yaitu potensi kerugian finansial akibat biaya tambahan, bea masuk dan pajak, kerusakan produk, dan persaingan bisnis. Sedangkan peluang praktik layanan jasa titıp yaitu pemanfaatan teknologi informasi dan kounikasi (TIK). ekspansi konsumen, dan menambah relası
Kata kunci: Jasa titip online, pandangan hukum islam, wakalah bil ujrah.
Ketersediaan
01175SHEa01 | 011.75 SHE a | Perpus STAI Tasikmalaya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
011.75 SHE a
|
Penerbit | IAI TASIKMALAYA : kota tasikmalaya., 2024 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
011.75
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain