Detail Cantuman
Advanced Search
Text
HUKUM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pengantar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
A. Urgensi Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
B. Kerangka Konsep dan Pemikiran dalam Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
Bagian Kesatu Hubungan Negara Hukum, Lembaga Negara, dan Sistem Peradilan Pidana
A. Negara Hukum dan Unsur-Unsur Penting dalam Negara Hukum
B. Lembaga Negara dalam Struktur Ketatanegaraan
1. Peran Penting Lembaga Negara dalam Negara Hukum
2. Kedudukan Lembaga Non-Struktural dalam Struktur Ketatanegaraan
C. Sistem Peradilan Pidana dalam Kaitannya dengan Peran Penting Perlindungan Saksi dan Korban
1. Pengertian dan Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
2. Komponen dan Tujuan Sistem Peradilan Pidana
3. Peran dan Pentingnya Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana
a. Perlindungan Saksi
b. Perlindungan Korban
Bagian Kedua Sistem Peradilan Pidana dan Peran Penting Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perbandingannya di Beberapa Negara
A. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana dalam Pengaturan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
B. LPSK dan Perkembangannya dalam Sistem Peradilan Pidana
1. Pascalahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
a. Kronologis Pembentukan, Kendala, dan Capaian LPSK
b. Jenis dan Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban
2. Pascalahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
3. Hubungan LPSK dengan Lembaga-Lembaga Penegak Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
C. Program Perlindungan Saksi dan Korban di Beberapa Negara Lain
1. Gambaran Umum Perlindungan Saksi dan Korban di Beberapa Negara
a. Perlindungan Saksi di Amerika Serikat
b. Perlindungan Saksi di Filipina
c. Perlindungan Saksi di Australia
d. Perlindungan Saksi di Italia
2. Perbandingan Program Perlindungan Saksi dan Korban dalam Beberapa Aspek Penting
a. Kebutuhan Membangun Program Perlindungan Saksi
b. Dasar Kebijakan Perlindungan Saksi
c. Posisi Program
d. Personel
e. Anggaran atau Pendanaan
f. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
Bagian Ketiga Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Lembaga Negara yang Melaksanakan Fungsi Perlindugan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
A. Peran dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Mewujudkan Tujuan Peradilan Pidana di Indonesia
1. Praktik Perlindungan dalam Beberapa Kasus
2. Kebutuhan Perlindungan dalam Tahapan Proses Pengadilan
3. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemenuhan Perlindungan
B. Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Peradilan Pidana
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga Negara
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Komponen Sistem Peradilan Pidana
3. Prospek Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Masa Depan
Ketersediaan
34506LIEh | 345.06 LIE h | Perpus STAI Tasikmalaya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
345.06 LIE h
|
Penerbit | PT Refika Aditama : Bandung., 2023 |
Deskripsi Fisik |
ill, xiv, 15,3 x 23,5 cm; 270 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-6232-92-7
|
Klasifikasi |
345.06
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain