Detail Cantuman
Advanced Search
Text
TINDAK PIDANA INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB 1. PENDAHULUAN
BAB 2. JENIS-JENIS TINDAK PIDANA DI BIDANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
A. Tindak Pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan [Pasal 45 ayat (1) jo 27 ayat (1)]
B. Tindak Pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat Perjudian [Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2)]
C. Tindak Pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran [Pasal 45 ayat (3) jo 27 yat (3)]
D. Tindak Pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman [Pasal 45 ayat (4) jo 27 ayat (4)
E. Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong yang Menyebabkan Kerugian Konsumen Transaksi Elektronik dan Menyebarkan Informasi Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan [Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) dan (2)]
F. Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Mengirimkan Informasi Elektronik yang Berisi Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti (Pasal 45B jo 29)
G. Tindak Pidana Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Secara Melawan Hukum (Pasal 30 jo 46) H. Tindak Pidana Intersepsi atau Penyadapan Informasi Elektronik Secara Melawan Hukum (Pasal 31 jo 47)
I. Tindak Pidana Mengubah dll. Informasi Elektronik Secara Melawan Hukum (Pasal 32 jo 48)
J. Tindak Pidana Sengaja Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Terganggunya Sistem Elektronik Secara Melawan Hukum (Pasal 33 jo 49)
K. Tindak Pidana Sengaja Memproduksi dll. Perangkat Komputer dan Sandi Lewat Komputer Secara Melawan Hukum (Pasal 34 jo 50)
L. Tindak Pidana Manipulasi dll. Informasi Elektronik yang Bertujuan Agar Informsi Elektronik Seolah-olah Data yang Otentik [Pasal 35 jo 51 ayat (1)]
M. Tindak Pidana ITE di Luar Yuridiksi Indonesia Terhadap Sistem Elektronik yang Berada di Indonesia (Pasal 37)
BAB 3. DASAR-DASAR PEMBERATAN KHUSUS TINDAK PIDANA ITE (Pasal 36 jo 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1), (2), (3) dan (4)]
A. Atas Dasar Menimbulkan Kerugian bagi Orang Lain [Pasal 36 jo 51 ayat (2)]
B. Atas Dasar Kesusilaan yang Menyangkut Eksploitasi Seksual Terhadap Anak [Pasal 52 ayat (1) jo 27 ayat (1)]
C. Atas Dasar Objek Tindak Pidana: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Pemerintah dan/atau yang Digunakan Untuk Layanan Publik [Pasal 52 ayat (2)]
D. Atas Dasar Objek Tindak Pidana: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Badan Strategis [Pasal 52 ayat (3)]
E. Atas Dasar Subjek Hukum Korporasi Pembuatnya [Pasal 52 ayat (4)]
BAB 4. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
BAB 5. PERTENTANGAN PUTUSAN PERDATA DENGAN PUTUSAN PIDANA YANG DUDUK PERKARANYA SAMA ATAU SALING BERHUBUNGAN – INDIKATOR KEKHILAFAN HAKIM (STUDI KASUS PRITA MULYA SARI)
A. Duduk Perkara
B. Sangkaan dan dakwaan Pencemaran dan Fitnah
C. Eksepsi, Tuntutan, Pembelaan dan Vonis
D. Analisis Hukum
E. Pertentangan Putusan Perdata dengan Putusan Pidana
F. Pertentangan Putusan Perdata dengan Putusan Pidana Diselesaikan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
1. Sifat Hubungan dan Fungsi Kedudukan Putusan yang Satu Terhadap Putusan yang Lain
2. Putusan yang Dikeluarkan Belakangan Wajib Mengikuti Putusan yang Dikeluarkan Lebih Dulu
Ketersediaan
345ADAt | 345 ADA t | Perpus STAI Tasikmalaya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
345 ADA t
|
Penerbit | Media Nusa Creative : Malang., 2023 |
Deskripsi Fisik |
xii, 14 x 20,4 cm; 348 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-175-165-2
|
Klasifikasi |
345
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain