Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-undang tidaklah mampu merangkum seluruh kehidupan manusia sehingga pada umumnya yang ditetapkan hanyalah peraturan yang bersifat umum saja, karena undang-undang tesebut hanya mencakup yang bersifat umum saja dan kadangka…