Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan bersama. Tujuan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan akhir hidup bernegara dan bermasyarakat yang mendasarkan kepada nilai-nilai dan falsafah hidup masyarakat, yakni keadilan. Melalui hukum, individu atau masyarakat dapat menjalani hidup secara layak dan bermartabat. Dengan demikian, hukum yang dapat berpeā¦