Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui preaktek jual-beli daring pada situs JD.ID dan Lazada serta mengetahui praktek jual-beli daring Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif-Yuridis, analisis berfikir deduktip-i…
HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Penyelenggaraan C. Tujuan Praktik Profesi Lapangan D. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan PPL BAB II PELAKSANAAN PRAKTIK PROFESI LAPANGAN A. Gambaran Umum Lembaga Keuangan Syariah B. Pelaksanaan Program PPL BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran LAMPIRAN