Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabial berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pasal 12B UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Seperti yang telah dihadapi oleh beberapa kantor Urusan Agama di Indonesia yang didalamnya terdapat oknum-oknum tidak ber…