Perkara penetapan ahli waris dalam teori merupakan perkara voluntair yang bersifat ex-parte atau menerangkan saja, bukan perkara gugatan contentious yang hasilnya berupa putusan. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep perkara voluntair dan contentious, pelaksanaan sidang perkara voluntair dan contentious,, pertimbangan majelis hakim dalam penetapan ahli waris yang berubah …