Fungsi tanah yang diperuntukan untuk kepentingan umum adalah tanah wakaf yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir yang akan dipergunakan untuk sarana sosial atau keagamaan di dalam masyarakat. Makaw merupakan salah satu tuntunan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah Ijtima'iyah (ibadah sosial). Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian…