Yayasan merupakan satu diantara para pihak yang dapat menerima hibah. Hibah merupakan perbuatan hukum pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan. Sehingga permasalahan yang perlu dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimana ketentuan/legalitas hibah dalam hukum Islam dan hukum Positif, bagaimana status hukum tanah yang dimohonkan untuk dihibahkan oleh yayasan. Penelā¦