Perceraian adalah salah satu penyebab putusnya ikatan pernikahan. Negara telah mnegatur masalah perceraian ini dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menjadi rujukan dalam memutuskan setiap perkara perceraian bagi umat islam di Indonesia. Dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa"perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilansetelah pengadilan yang ber…